Pun ia menegaskan, APA tidak ada di lokasi kejadian seperti Shane Lukas dan AGH.
Adapun Shane sudah menyandang status tersangka lantaran diduga menjadi provokator Mario.
Sedangkan AGH ditetapkan sebagai pelaku anak.
Diketahui bahwa APA sudah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi.
“Dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami, menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan selaku saksi, menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat, dan diketahui saja," imbuh Sumantap.
Melansir Tribunnews.com, aksi penganiayaan Mario terhadap David terjadi pada, Senin (20/2/2023).
Keterangan awal, pacar Mario yakni AGH mengaku mendapatkan perilaku tidak pantas dari David.
Mario pun meradang begitu mengetahuinya.
Tapi, belakangan ini pihak kepolisian mengatakan bahwa ada sosok wanita lain yang menyulut amarah anak eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade saat jumpa pers kedua pada, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: 'Udah Lo Diam' Bentak Shane Lukas Minta Mario Dandy Hentikan Aksi Sadis Aniaya David
Setelah itu, Mario mengonfirmasi kepada AGH dan kemudian menghubungi Shane Lukas.
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
GridPop.ID (*)