Dari pendalaman polisi, lanjut Edwar, RD mendapatkan barang haram itu dengan melakukan pembelian secara online.
Kini, RD dikenai pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari Lilis Karlina.
Seperti yang diketahui Lilis Karlina merupakan pedangdut sneior yang namanya sudah tak asing di telinga masyarakat Tanah Air.
Karier Lilis Karlina bersinar terang di era 90-an.
Melansir KompasTV menyebutkan sang biduan sampai dijuluki si Goyang Karawang usai lagu Goyang Karawang miliknya melejit.
Sang biduan pernah menikah dengan Ali Budimansyah Wijaya, yang berprofesi sebagai jaksa, dan mendapatkan dua orang anak, Coky Wijaya dan Dharma Wijaya. Namun, pernikahan pertamanya ini berakhir dengan perceraian.
Lilis pun menikah lagi dengan pria keturunan Pakistan pemain sinetron indonesia bernama Kieran Sidhu dan melahirkan anak ketiga laki-laki dan kemudian ia bercerai.