Find Us On Social Media :

Pengacara Kecewa AGH Tak Dapat Perlindungan, LPSK: Dia Anak yang Konflik dengan Hukum

By Andriana Oky, Rabu, 15 Maret 2023 | 17:02 WIB

Polisi resmi menahan AGH, pacar Mario Dandy yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David

GridPop.ID - Pacar Mario Dandy, AGH gagal mendapat perlindungan dari LPSK.

Hal tersebut membuat pihak pengacara AGH, Mangatta Toding Allo merasa kecewa.

Mangatta menyayangkan LPSK menolak melindungi AGH kliennya dalam kasus penganiayaan David.

Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi.

Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta dilansir dari TribunJakarta.com.

Mangatta menyebutkan LPSK pernah memberikan perlindungan pada seorang terdakawa dalam kasus lain.

"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.

Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca Juga: Tak Cuma Asyik Ngerokok, AGH Pacar Mario Dandy Juga Ogah Lakukan Ini pada David Saat Dimintai Tolong oleh Saksi

"Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya," tutur Mangatta.

Menanggapi pernyataan Mangatta, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3-2023).

Permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.

Adapun Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dilansir dari Kompas.com.

Hasto mengatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Ngakunya Pilih Diam karena Ketakutan Lihat David Diintimidasi Mario Dandy, Kenyataannya AGH Asyik Merokok di Rekonstruksi