Find Us On Social Media :

Digiring ke Toilet Masjid, Wanita Disabilitas Dicabuli Pemuda, Pelaku Ungkap Fakta Mencengangkan di Balik Aksi Bejatnya

By Lina Sofia, Rabu, 15 Maret 2023 | 20:02 WIB

Wanita disabilitas dicabuli pemuda di toilet masjid

GridPop.ID - Digiring ke kamar mandi masjid, wanita disabilitas dicabuli pemuda.

Terkuak kronologi wanita disabilitas dicabuli pemuda.

Hal itu dibeberkan oleh Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono.

Samsono mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (13/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"TKP (tempat kejadian perkara) di kamar mandi masjid, telah diamankan satu orang laki-laki karena diduga melakukan perbuatan cabul," kata Samsono, Selasa (14/3/2023).

Pria terduga pelaku yang diamankan berinisial MS (27), sementara korban berinisial IN (21) merupakan wanita berkebutuhan khusus.

Korban saat itu, baru saja pulang membeli makan dan dipanggil terduga pelaku yang berada di kamar mandi masjid.

"Karena korban mengalami kebutuhan khusus selanjutnya korban pun menghampiri pelaku," jelas dia.

Pelaku selanjutnya menarik korban ke dalam kamar mandi, terjadilah diduga perbuatan cabul terhadap wanita berkebutuhan khusus tersebut.

"Perbuatan tesebut di ketahui oleh DKM (dewan kemakmuran masjid) masjid yang kemudian pelaku langsung di amankan," ucap Samsono.

Saat diamankan, pelaku langsung diintrogasi oleh pengurus masjid.

Baca Juga: Dijadikan Objek Seksual Sejak SD, Ibu Rela Anak Kandungnya Jadi Pemuas Nafsu Bejat Suami karena Takutkan Hal Ini

Dia mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul di tempat yang sama.

"Selanjutnya korban di dampingi orang tua berikut pelaku langsung di bawa ke Polres Metro Bekasi," tegas dia.

Sebelumnya juga pernah terjadi, penyandang disabilitas menjadi korban pemerkosaan.

Adapun korbannya adalah B (38) warga Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Setelah memperoleh bebrbagai bukti yang kuat, termasuk keterangan sejumlah saksi, pihak polisi menangkap pakasa pelaku yang tak lain adalah tetangga korban.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni mengatakan, akibat perbuatannya, ST yang merupakan warga Kecamatan Bener ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo.

"ST diduga melakukan persetubuhan terhadap B (38) tetangganya pada Jumat (30/12/2022) di salah satu desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo," kata AKP Yuli seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

AKP Yuli Monasoni mengatakan, walaupun korban sudah berumur 38 tahun, namun korban memiliki keterbelakangan mental dan fisik sejak kecil.

Kelemahan itulah yang dimanfaatkan ST untuk melakukan aksinya di rumah korban saat kondisi rumah sepi.

"Di tempat kejadian perkara korban dalam keadaan sendiri di rumahnya," kata dia.

Kejadian persetubuhan ini terungkap ketika orangtua korban S pulang dari takziah melihat sepeda motor ST berada di halaman rumahnya.

Baca Juga: PARAH! Usai Dilecehkan Pacar, Siswi SMA Ini Juga Diperkosa Paman sang Pacar di Rumah Kosong

Dengan perasan curiga, kemudian S masuk rumah lewat belakang dan melihat ST sedang menindih korban di atas lantai.

Melihat kejadian yang tidak menyenangkan tersebut akhirnya orangtua korban pun langsung meneriaki ST hingga terdengar tetangga sekitar.

"Mengetahui ada orang lain, ST pun langsung berdiri dan membenarkan celana yang sudah melorot dan langsung meninggalkan tempat kejadian," katanya.

Atas kejadian tersebut orangtua korbanpun melaporkan ke Polres Purworejo.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti yang permulaan yang cukup, Satreskrim Polres Purworejo melakukan upaya penangkapan paksa pada Jumat (13/1/2023) kepada pelaku.

"ST ini melakukan perbuatannya saat rumah korban dalam keadaan sepi."

"Ibunya saat itu pergi takziah sementara bapaknya saat itu berada di kebun," tambahnya.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 celana dalam warna krem, 1 celana pendek warna biru tua, 1 daster warna coklat, 1 kaos berkerah warna abu-abu, 1 celana pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hitam.

"Saat ini ST sudah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya."

"ST disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: PILU Kronologi Bocah TK Dicabuli 3 Anak SD di Rumah Kosong, Korban Alami Trauma Berat

GridPop.ID (*)