Dalam Pasal 4 Ayat 1, terdapat larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
-persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang,
-kekerasan seksual,
-masturbasi atau onani,
-ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
-alat kelamin,
-pornografi anak.
Setiap orang juga dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi seperti yang disebut di ayat ini.
Terdapat pula larangan untuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1.
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, seperti lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, atau lembaga pelayanan kesehatan dan pendidikan.
GridPop.ID (*)