Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.
Hukuman yang menjeratnya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Pada 21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel tertangkap tangan membawa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dengan alat hisapnya oleh kepolisian.
GridPop.ID (*)