Find Us On Social Media :

TERBUKTI, Perselingkuhan Istri Mantri dan Kades yang Disuntik Mati Terungkap daro Foto di Galeri HP sang Wanita

By Andriana Oky, Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:32 WIB

Sosok Bidan N, istri Mantri SH yang suntik mati kades

GridPop.ID - Kasus mantri suntik mati Kades Curuggoong, Serang, Banten masih terus bergulir hingga saat ini.

Isu perselingkuhan istri mantri dengan kades memang benar adanya.

Sempat mengelak, nyatanya istri sang mantri yang berprofesi sebagai bidan memang berselingkuh dengan sang kades.

Dilansir dari TribunJatim.com, mantri yang berinsial SH mengaku sakit hati istrinya yang berinisial NN terbukti berselingkuh dengan sang kades.

Bidan NN bekerja di Puskesmas Padarincang.

"Ya betul bekerja di Puskesmas Padarincang, sudah lama," kata Suhuda, Kepala Puskesmas Padarincang saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (17/3/2023).

Suhuda menerangkan status NN merupakan tenaga harian lepas kontrak (THL).

"Kalau THL itu kontraknya setahun sekali, ini udah tahun ke empat atau ke lima gitu dia kerja di sini," jelasnya.

Selama bekerja kata, Suhuda, Noviana Nufus memiliki kinerja yang bagus, aktif dan menunjukan loyalitas sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Suntik Mati Kades Curuggoong, Mantri S Diduga Cemburu Karena Perselingkuhan Istrinya dengan Korban

"Sekarang masih bekerja, maaf gak bisa cerita banyak-banyak, sudah ditangani oleh kepolisian kan," pungkasnya.

S dan NN tinggal di Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Sebulan sekali, warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, itu kerap mengadakan Posyandu di kampung-kampung yang ada di desa tersebut.

Dari acara itu, N diduga menjalin komunikasi sehingga dekat dengan Salamunasir.

Pelaku sudah mengetahui hubungan terlarang itu.

Bahkan, si mantri sudah menegur istrinya dan istri korban.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ujarnya.

Nahasnya pelaku membuka ponsel istrinya dan melihat foto keduanya dalam galery ponserl itu pada Minggu (12/3/2023).

Hal tersebut memicu rasa sakit hati dan cemburu, sehingga timbul niat SH untuk menyuntikan cairan Sidiandry Dyphenhydramine ke tubuh korban.

Baca Juga: TERKUAK! Pak Kades Main Gila dengan Bu Bidan hingga Buat Pak Mantri Murka, Foto Ini Jadi Bukti

SH mengaku menyuntikan carian bukan untuk membunuh namun hanya memberikan efek jera.

"Kalau suntikan itu sejauh ini menurut pengakuannya dia (kliennya) bawa, udah disiapkan. Tapi, tujuannya bukan untuk membunuh, hanya untuk memberi efek jera saja," kata Elang, kuasa hukum SH dilansir dari Kompas.com.

Dikatakan Elang, kliennya melihat foto- foto di galeri handphone istrinya berinsial NN. Belum diketahui foto apa yang dimaksud.

Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan pasal pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP.

SH terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pasal yang kami kenakan 388 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Dibutakan Rasa Cemburu, Mantri di Serang Habisi Nyawa Kades dengan Jarum Suntik, Begini Kronologinya