Find Us On Social Media :

Tak Balas Pesan WhatsApp Ayang, Wanita Disetrika hingga Sekujur Tubuh Derita Luka Bakar, Faktanya Bikin Merinding

By Ekawati Tyas, Senin, 20 Maret 2023 | 13:02 WIB

Ilustrasi Penganiayaan.

GridPop.ID - Hanya karena tak balas pesan WhatsApp, seorang wanita di Kemayoran dianiaya pacar.

Melansir Tribunnews.com, seorang wanita berinisial APD (19) mengalami penganiayaan oleh sang pacar pada, Senin (13/3/2023).

Adapun korban dianiaya menggunakan setrika panas.

Insiden ini terjadi di rumah pelaku berinisial KH yang berada di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Aksi nekat pelaku dipicu lantaran korban tak membalas pesan WhatsApp-nya.

Akibatnya, pelaku merasa emosi hingga melakukan penganiayaan.

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).

Penganiyaan terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku.

Saat itu juga pelaku menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh sang kekasih.

Akibat kejadian tersebut, pelaku menghalami luka bakar di kedua tangan, betis, dan punggung.

Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.

Baca Juga: UPDATE Kondisi David Setelah 27 Hari Dirawat, Belum Kenali Ayahnya Tapi Sudah Tunjukkan Perkembangan Ini

Korban lantas melaporkan insiden yang menimpanya ke Polsek Kemayoran.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.

Setelah mendapatkan bukti-bukti tersebut, tim Buset Polsek Kemayoran gercep menangkap pelaku.

polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu dilansir dari Bangkapos.com, insiden serupa menimpa seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci. Tangerang, Banten berinisial AS.

Sementara pelaku yang juga mahasiswa UPH adalah pria berinisial BJK.

Kasus tersebut viral setelah korban membuat utas di Twitter.

BJK adalah anak pengusaha terkemuka yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: NGENES! Mario Dandy Putus dari AGH Setelah Dibela Mati-matian, Kini Justru Dilaporkan ke Polisi Oleh APA si Mantan Pacar

AS mengaku melaporkan kasus penganiayaan ini ke kampus dan ke polisi, beberapa waktu lalu.

Nyatanya, hingga pekan kedua Februari 2023, pelaku masih berkeliaran.

Korban juga meminta tolong netizen untuk mengawal kasus tersebut agar tidak menguap begitu saja.

"Aku minta tolong warga Twitter untuk up kasus ini, karena sampe detik ini pelaku belum tertangkap dan masih aktif serta bebas berkeliaran," kata dia baru-baru ini lewat akun Twitter @annisasknh8

Diakui korban, ia telah mengalami penganiayaan sejak Juni 2022 yakni beberapa waktu usai menjalin hubungan dengan pelaku.

Meski pelaku sempat meminta maaf, tapi aksi brutalnya terus diulang.

Anisa telah membuat laporan penganiayaan ke Mapolres Tangerang Selatan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi TBL/B356/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan pada hari Rabu (15/2/2023) tersebut, AS turut menyertakan bukti seperti visum.

GridPop.ID (*)