Find Us On Social Media :

Setan pun Minder! Kakek 71 Tahun Pensiunan ASN di Bone Lecehkan Bocah 9 Tahun, Aksinya Terkuak Berkat Video Ini

By Ekawati Tyas, Selasa, 21 Maret 2023 | 12:42 WIB

Ilustrasi kakek

GridPop.ID - Seorang bocah 9 tahun menjadi korban tindak asusila kakek 71 tahun.

Melansir Tribun Ternate, insiden ini terjadi di Bone, Sulawesi Selatan.

Kian mirisnya lagi, peristiwa ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru dilaporkan Maret 2023.

Adapun pelaku adalah J (71), sedangkan korban yaitu N (9).

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di Jl Latenri Tappu Kelurahan Manurunge l, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

"Kejadiannya tahun 2019. Namun laporan dimasukkan pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 15.00 WITA," kata Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan ke Tribun Timur, Kamis (16/3/2023).

Korban dikatakan masih duduk di bangku sekolah.

"Kakek J ini pensiunan ASN, tinggal di Jalan Latenri Tappu Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone," ucapnya.

AKBP Arief menerangkan bahwa awalnya orang tua korban selaku pelapor ditunjukkan video oleh teman pelapor.

Video tersebut berisi rekaman terduga pelaku melakukan perbuatan mesum terhadap korban.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Cinta Laura Bagikan Cara Ampuh Hadapi Pelaku Catcalling di Tempat Umum, Patut Dicontoh Perempuan Lain!

Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi karena pertimbangan usianya yang sudah uzur maka ia tak ditahan.

Akan tetapi pelaku dikenakan wajib lapor dan proses perkaranya juga akan tetap dilanjutkan.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014.

Hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa menimpa seorang anak di bawah umur di Banyumas, Jawa Tengah.

Empat orang kakek tega memperkosa anak berusia 12 tahun dengan iming-iming uang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, besaranya bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang.

Kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.

Baca Juga: Tugas Jaga Pasien, Oknum Polisi di Bone Malah Gerayangi Pasien Puskesmas saat Korban Tidur

Keempat tersangka yaitu W (70), J (50), SA (69), K (67) telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

GridPop.ID (*)