Find Us On Social Media :

GEGER Potret Ciuman 2 ASN Wonogiri, Ngaku Khilaf Padahal Sudah Berhubungan hingga Selingkuhi Pasangan Sah

By Luvy Octaviani, Kamis, 23 Maret 2023 | 19:02 WIB

Ilustrasi selingkuh

GridPop.ID - Kasus perselingkuhan masih terus terjadi pada pasangan yang sudah berumah tangga.

Tentu saja, rumah tangga bisa hancur karena perselingkuhan.

Terbaru geger potret ciuman 2 ASN Wonogiri.

Foto dua aparatur sipil negara (ASN) yang sedang bermesraan ramai dibincangkan oleh warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Dua ASN tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Selain kasus asusila, keduanya juga berselingkuh hingga telah melakukan hubungan suami istri.

Kasus ini terbongkar setelah foto keduanya yang sedang berciuman beredar di Internet.

Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto pun mengonfirmasi hal tersebut.

Pihaknya juga mengungkapkan, dua ASN tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Baca Juga: Ngaku 3 Kali Bercinta dengan Penyanyi Ternama, Reaksi Suami Artis Kondang Ini Bikin Pengacara Terkejut: Saya Salut

"Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (21/3/2023).

Dikatakan Sriyanto, ASN yang laki-laki berinisial S dan merupakan Korwil Disdik di sebuah kecamatan di Wonogiri.

Sementara ASN yang perempuan adalah seorang Kepala SD.

Dua ASN tersebut pun sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023).

Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Disdikbud Wonogiri juga telah melakukan pemeriksaan Jumat (17/3/2023) pekan lalu.

Dari pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku khilaf.

"Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami. Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama," kata Sriyanto.

Kedua ASN tersebut mengaku mengambil foto tersebut secara sadar untuk koleksi pribadi.

Namun, keduanya tak mengetahui, bagaimana foto tersebut bisa tersebar.

"Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri," ujarnya.

Baca Juga: 'Nggak Kaget', Suami Digosipkan Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita Slavina Beri Respon Ini

Kata Bupati Wonogiri

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kaget saat tahu ada kasus tersebut.

"Tanggapan saya, ini sangat memprihatinkan," ujarnya

Ia pun akan memberikan sanksi tegas kepada dua ASN tersebut.

TribunSolo.com mewartakan, selain itu, bupati yang akrab disapa Jekek tersebut pun akan menghubungi dinas terkait.

"Keprihatinan bagi ASN apalagi ini di dunia pendidikan. Secara moril, beliau-beliau semestinya menanamkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab," kata Jekek.

Jekek juga mengungkapkan, nantinya akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan itu, sanksi bakal ditentukan kepada yang bersangkutan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: Suami Susah Payah Cari Nafkah di Malaysia, Istri Bercinta dengan Pria Lain dan Rekam Adegan Hot Dini Hari

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh

Melansir dari laman kompas.com, di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bak Makanan Sehari-hari, Raffi Ahmad Akui Sudah Biasa Digosipkan Curangi Hati Nagita Slavina: Bikin Makin Ngetop