Find Us On Social Media :

Cara Daftar Mudik Gratis 2023 dengan Kapal Laut, Pemudik Bisa Bawa Sepeda Motor

By Luvy Octaviani, Minggu, 26 Maret 2023 | 17:01 WIB

Ilustrasi kapal laut di pelabuhan merak, Banten

GridPop.ID - Setelah satu bulan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, seluruh umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Tradisi mudik menjadi salah satu hal yang terjadi saat momen Lebaran terjadi.

Nah, bagi kalian yang ingin ikut mudik gratis 2023 jangan sampai ketinggalan info berikut ini.

Melansir dari laman wartakotalive.com, Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran mudik gratis 2023 dengan kapal laut.

Selain dengan bus antar kota, mudik gratis kapal laut juga diadakan Kemenhub.

Memasuki bulan suci Ramadhan, berbagai instansi pemerintahan mulai berlomba-lomba mengadakan program mudik gratis untuk Lebaran 2023.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) baru saja mengumumkan mengadakan program mudik gratis untuk traveler yang ingin mudik menggunakan kapal laut.

Tak hanya untuk penumpang, program mudik gratis ini juga diadakan untuk membawa sepeda motor.

Jadi traveler yang mau pulang ke kampung halaman tak perlu lagi repot-repot membawa kendaran seorang diri.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2023: Pemerintah Siapkan Mudik Gratis Pakai Bus, KA dan Kapal Laut, Ini Jumlah Kuotanya

Kemenhub mengatakan, pihaknya telah menyediakan ribuan kuota bagi calon pemudik yang ingin naik kapal laut.

Total ada 10.000 kuota disediakan khusus untuk mengangkut penumpang dan 5.000 slot untuk kuota sepeda motor.

Nah, kabar baiknya, program mudik gratis naik kapal laut ini pendaftarannya sudah dibuka sejak dua hari yang lalu.

Terhitung dari Kamis (23/3/2023) para calon pemudik sudah bisa mendaftar hingga 5 April 2023 mendatang.

Lalu, bagaimana cara untuk mendaftar program mudik gratis naik kapal laut ini?

Dikutip dari Instagram resmi @djplkemenhub151, Sabtu (25/3/2023) berikut langkah-langkah daftar program mudik gratis naik kapal laut.

1. Siapkan identitas diri Sobat Mudik.

2. Buka situs mudikgratis.dephub.go.id

3. Pilih moda transportasi 'Kapal Laut' lalu ikuti instruksi yang ada untuk mendaftar secara online, hingga selesai.

Setelah sukses mengikuti langkah-langkah tersebut, calon pemudiak wajib melakukan verifikasi pendaftaran ke posko yang sudah disediakan secara langsung.

Saat verifikasi, calon pemudik wajib membawa persyaratan berupa identitas diri asli berupa KTP, SIM C, dan KK serta STNK Motor.

Baca Juga: 1,5 Juta Orang Pilih Mudik Lebaran Lewat Jalur Pantura, Pengamat Tak Rekomendasikan Jalur Pansela Imbas Kondisi Ini

Waktu verifikasi juga paling lambat dilakukan 2x24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

Untuk jadwalnya, waktu verifikasi data pendaftar mudik gratis akan dibuka pada 25 Maret hingga 7 April 2023.

Kemudian untuk jam operasionalnya, verifikasi bisa dilakukan pukul 09.00-16.00 WIB.

Lokasi verifikasi data

Sementara itu untuk lokasi posko verifikasi data, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jl. Medan Merdeka Barat No 8, Jakarta Pusat, Jakarta

2. Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jl Panjaitan No 105 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jakarta

Sebagai informasi, program mudik gratis naik kapal laut ini akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 15 dan 17 April 2023.

Sedangkan untuk arus balik dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dilayani tanggal 25 dan 28 April 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Ini Dia Syarat Daftar Mudik Gratis dari Jakarta ke Jawa Tengah via Bus dan Kereta Api, Buruan Cek Sekarang!

Syarat dan Kondisi Motor untuk Mudik Gratis

Adapun syarat dan ketentuan kondisi motor untuk program mudik gratis naik kapal laut di antaranya sebagai berikut:

1. Ketentuan kondisi motor peserta:

- Layak jalan

- Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal

- Tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, maupun belakang

2. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang

3. BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter per motor

4. Seluruh peserta mudik gratis 2023 diwajibkan sudah melakukan vaksin Covid-19

Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memutuskan mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah sehingga cuti bersama berakhir pada 25 April 2023.

Baca Juga: 8 Jam Terjebak Macet saat Mudik ke Kampung Halaman Istri di Bandung, Vidi Aldiano: Berasa Jakarta-Tokyo

Dengan demikian, masyarakat akan kembali melakukan aktivitas pekerjaannya pada tanggal 26 April 2023 apabila mereka tidak menambah cuti.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023) dikutip dari laman kompas.com.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, cuti bersama baru dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada 26 April 2023.

Dipercepatnya pelaksanaan cuti bersama ini, menurut dia, agar volume pemudik tidak menumpuk pada tanggal 21 April 2023.

"Dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi.

Dengan perubahan ini, volume pemudik diharapkan dapat terdistribusi dari tanggal 18 April 2023 sore, serta tanggal 19, 20, dan 21 April 2023.

Sementara itu, ia tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi. GridPop.ID (*)

Baca Juga: NYESEK BANGET! Pengalaman Apes Pemudik yang Berkali-kali Alami Kejadian Nahas di Jalan, Sampai Lakukan Hal Ini Demi Bertahan Hidup