Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana di PN Kota Kediri Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Didakwa Hukuman 15 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Rabu, 29 Maret 2023 | 06:02 WIB

Ferry Irawan menjalani sidang perdana

GridPop.ID - Sidang KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan telah digelar pada Senin (27/3/2023).

Sidang perdana Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Melansir Tribun Seleb, terekam momen Ferry Irawan memasuki ruang sidang.

Suami Venna Melinda itu tampak dikawal oleh petugas kepolisian hingga petugas pengadilan.

Dalam sidang perdananya itu, Ferry Irawan terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans dan peci putih.

Ia tak terlihat gugup dan sesekali mengayun-ayunkan kursi terdakwa.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.

Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.

Baca Juga: Belum Resmi Cerai dari Ferry Irawan, Venna Melinda Siap Buka Hati hingga Sebut Kriteria Calon Suami Idaman

Pihak JPU menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Sidang tersebut berjalan selama kurang lebih dua jama lamanya.

Ferry Irawan sempat menyampaikan keluh kesahnya seusai sidang.

"Pertama-tama saya mengucap Innalilahi wa inna ilaihi rooji'uun terhadap hati nurani yang telah mati," ujar Ferry dikutip dari Kompas.com.

Pada kesempata itu, ia juga menyangkal melakukan tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.

"Saya tidak berdaya melawan sistem di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di dalam tahanan untuk sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan saya bukan pelaku KDRT," lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa selama ini sengaja diam karena jika memberikan komentar isinya tidak lebih dari aib rumah tangganya sendiri.

"Selama ini saya tidak pernah berkomentar. Tapi kali ini saya harus mengungkap sesuatu. Dari isi hati saya. Dan itu akan saya buka semua di sidang ini," lanjutnya.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Sampai Kecup Kening, Kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan Ketika Bertemu di Tahanan Bocor, Ini Komunikasi Terakhirnya