Find Us On Social Media :

Disebut Tak Bertanggung Jawab, Alshad Ahmad Malah Asyik Plesiran ke Afrika Setelah Diduga Hamili Nissa Asyifa

By Luvy Octaviani, Kamis, 30 Maret 2023 | 19:21 WIB

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Dalam kesempatan yang sama, Tika Bisono juga memperingatkan kepada seluruh kaum perempuan untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.

"Jangan sampai ada korban lain yang akan terjadi di luar sana," tandasnya.

PA Bandung Benarkan Akta Cerai Alshad Ahmad

Meski Alshad Ahmad masih terus bungkam, Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya cerai talak atas nama Alshad Kautsar Ahmad yang terdaftar.

Melansir dari laman kompas.com, Dede menyebut perkara itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan diputus 2 Desember 2022 lalu.

“Ya benar, pernah terdaftar di sini diajukan oleh suaminya (Alshad). Perkara perceraian itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan sudah diputus pada 2 Desember 2022," kata Dede Supriadi di PA Bandung kepada Tribun Jabar.

"Lalu, para pihak berperkara itu sudah membacakan ikrar untuk bercerai per 28 Desember 2022 dan akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan," tambahnya.

Baca Juga: Isi Perjanjian Nikah Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Bocor, Panitera PA Bandung Minta Tanyakan ke Raffi Ahmad

Dede mengatakan bahwa akta cerai talak tersebut telah diterbitkan.

Hanya saja, dia tak bisa membeberkan mengenai pokok perkara.

“Enggak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kami enggak boleh," ujar Dede.

Merujuk dari salinan akta cerai yang beredar, rupanya Alshad Ahmad dan Nissa hanya menikah dalam waktu dua bulan.

Pernikahan itu dilangsungkan secara islam dengan status termohon (Nissa) sedang hamil dengan usia kehamilan 8 (delapan) bulan.

“Sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," demikian isi salah satu dalil dalam putusan tersebut. GridPop.ID (*)