GridPop.ID - Mario Dandy kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Melansir dari laman kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini juga menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Terbaru, Rafael Alun Trisambodo membongkar sifat asli Mario Dandy sang putra sambil nangis.
Rafael menyebut jika anaknya itu sulit diajak berkomunikasi.
Baca Juga: Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Ini Ciri-cirinya
Menurut Rafael, Mario Dandy merupakan sosok anak yang sulit untuk diajak berkomunikasi.
Ia pun mengaku selama ini selalu mengajarkan sang putra menjadi anak yang baik.