Find Us On Social Media :

Bagaimana Ketentuan Zakat Fitrah Ramadan 2023 Bagi Bayi Baru Lahir? Begini Penjelasan MUI

By Luvy Octaviani, Selasa, 4 April 2023 | 20:00 WIB

Ketentuan Zakat Fitrah Ramadan 2023 Bagi Bayi Baru Lahir

GridPop.ID - Zakat fitrah wajib dilakukan oleh umat muslim.

Dilansir dari laman kompas.com, makna zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat idulfitri.

Namun apabila zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, dan dianggap sebagai sedekah.

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?

Dilansir oleh tribunnewsbogor.com, dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

"Anak yang lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal ( Idul Fitri) wajib dikeluarkan zakat fitrahnya," ujar Hasanuddin.

Baca Juga: Takaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Muslim saat Ramadhan 2023, Bisa Disiapkan dari Sekarang

Jika anak lahir sebelum adzan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orang tua diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah.