"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban," ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban," lanjutnya.
Namun, berdasarkan penilaian hakim tak terbukti adanya pemaksaan di baliknya.
Sebab, AGH tak menunjukkan tanda-tanda trauma layaknya seorang korban pemerkosaan.
"Menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar," tegas Hakim Sri Wahyuni.
"Kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma," tutupnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Memperhatikan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.
Adapun vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan.
Baca Juga: Sebabkan David Luka Berat, AG Dituntut Pidana di LPKA selama 4 Tahun
GridPop.ID (*)