GridPop.ID - Sebuah kasus pembunuhan mengenaskan terjadi Sumatera Selatan.
Seorang adik tega menusuk kakaknya hingga tewas karena mie instan.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Karang Agung, kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 03.00 WIB atau saat sahur.
Dilansir dari TribunTrends.com, diungkapkan peristiwa berdarah ini bermula saat sang kakak marah karena adiknya hanya membeli mie instan satu bungkus.
Sang kakak yang berinsial R marah-marah karena adiknya AL membeli mie instan satu bungkus saja.
R sempat menampar AL yang sedang mengiris bawang dan kangkung.
"Penyebabnya karena sang adik membeli mie goreng hanya satu bungkus. Saat dimarahi tersebut AL sedang mengiris bawang dan kangkung untuk dimasak," kata Kapolsek Lalan, Iptu Hasurungan Hutajulu, Minggu (9/4/2023).
AL secara spontan langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke perut sang kakak.
Akibatnya, R ambruk dan meninggal dunia.
"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah tidak berapa lama dibawa ke klinik kesehatan PT BKI," terangnya.
Menurut kepala desa setempat, kedua kakak beradik itu dikenal memiliki hubungan yang baik selama ini.
"Setahu saya mereka berdua itu tidak pernah ada masalah, tapi kalau ribut sebagai kakak dan adik itu wajar-wajar saja."
"Mereka ini berdua tinggal di mess karyawan perusahaan sawit yang ada di sini bersama orangtuanya juga," ungkap Aripin.
Aripin mengatakan pelaku dna korban merupakan kakak adik beda bapak.
Korban R merupakan anak pertama dari suami kedua ibunya, dilansir Sripoku.com.
Sementara pelaku AL merupakan anak pertama dari suami yang ketiga.
"Jadi si ibunya sudah menikah sebanyak tiga kali dan cerai dua kali."
"Anak dari suami kedua yakni R ikut bersama mereka, kalau korban sendiri buruh harian lepas pada perusahaan tempat orangtuanya bekerja," bebernya.
Kasus serupa juga terjadi di Simalungun, Sumatera Utara.
Diwartakan Kompas.com, seroang wanita berinsial RS (47) membunuh kakak kandungnya lantaran kesal disebut merupak koper milik menantu korban.
Pelaku kesal lantaran korban sempat marah dan mengancam akan membunuh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di kediaman korban Asdadorna Sijabat (53) di Jl Nenas Dusun II, Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik pada Selasa 6 Desember 2022 siang.
Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tali plastik.
Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di pintu belakang. RS langsung mencekik leher korban dari depan dan mendorong korban sampai ke kamar tidur.
Tak hanya itu, dia mengambil selimut untuk membekap korban supaya korban tidak teriak lalu mengikat tangan, kaki, dan badan korban lalu memukul wajah dan dada korban berulang kali sehingga korban tidak bergerak.
GridPop.ID (*)