Find Us On Social Media :

Biodata Artis Reza Alatas, Aktor yang 2 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Minggu, 16 April 2023 | 10:17 WIB

Biodata Artis Reza Alatas

GridPop.ID - Nama Reza Alatas tentu sudah tak asing di telinga masyarakat Tanah Air.

Reza Alatas merupakan bintang sinetron yang kerap wara wiri di layar televisi.

Melansir Kompas.com diungkapkan biodata artis Reza Alatas ini.

Diketahui aktor ini memiliki nama lengkap Achmad Reza Abdullah Alatas.

Ia pernah terlibat dalam sinetron populer berjudul Ganteng Ganteng Serigala (GGS) yang tayang dari 2014 hingga 2015.

Reza didapuk menjadi pemain pendukung dalam sinetron tersebut.

Ia juga pernah tampil sinetron remaja Jagoan-Jagoan Katropolitan yang tayang di TransTV.

Selain Sinteron, Reza juga membintangi salah satu FTV yang berjudul Ahli Waris Yang Durhaka.

Ditangkap karena Narkoba

Baca Juga: Biodata Artis Shandy Aulia, Wanita yang Sukses Kalahkan 5.000 Peserta untuk Cast Film Eifel I'm in Love

Diketahui pada April 2018 lalu, ia pernah ditangkap oleh polisi di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bersama lima rekannya, termasuk artis Riza Shihab.

Bersama Riza, ia tidak dipenjara melainkan hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan pada 16 April hingga 16 Mei 2018.

Dua tahun setelahnya, Reza kembali ditangkap untuk kasus yang sama.

Melansir Tribun Seleb, aktor berdarah Arab itu ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada 10 April 2020 silam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong beserta pipetnya, dan satu buah gawai.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa pemain sinetron Reza Alatas positif menggunakan narkoba.

Jenis narkoba yang digunakan, yakni methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin serta Benzo atau kandungan narkoba jenis ekstasi.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba kala itu, Reza Alatas terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Oleh karenanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Biodata Artis Rosé, Member Blackpink yang Dirumorkan Konsumsi Narkoba, YG Langsung Beri Bantahan

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2020) dikutip Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Reza Alatas mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial D.

Oleh karenanya, saat ini pihak berwajib tengah memburu keberadaan D yang disebut bukan dari kalangan public figure.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Biodata Artis Muhammad Zayyan, Pemuda Muslim Asal Indonesia yang Segera Debut Jadi Idol Kpop