"Tampak mesra ya begitu, tapi bermesraan itu yang tidak diperkenankan.
Beda tampak mesra dan bermesraan, tampak mesra adalah jalan yang indah yang baik, yang bermesraan adalah mohon maaf ciuman yang kalau orang lihat akan bangkit syahwat.
Hukum bermesraan di depan umum hukumnya makhruh, selagi tidak menimbulkan aurat dan syahwat.
Soalnya mencium bibir istri di depan umum selagi tidak dengan irama syahwat, maka itu adalah makhruh, tapi jika cara menciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang hukumnya haram.
Kemudian bermesraan dengan membuka aurat jelas haram.
Jadi sampai dikatakan dalam fiqh itu mencium istri dengan nada mencium itu tadi menjadikan kewibawaan dalam agama itu hilang sehingga kesaksiannya tidak bisa diterima lagi,
Mencium kening wajar, tapi kalau sudah mencium seperti orang kafir dalam film, ada melihat film, kira-kira begitulah.
Menurut para ulama mencium istri di depan umum pada bibir membuat kesaksiannya tidak dapat diterima.
Kedua tampak mesra di sosial media, ekpos foto-foto, yang perlu dipahami adalah tampak mesranya.
Bagaimanakah jika seorang perempuan pamer kecantikan, memang itu martabat orang, kalau mengenai ini bab foto, selagi foto itu masih menutup aurat jika terlihat oleh orang lain.
Kita melihat foto, melihat wajar pengen tahu siapa fulan siapa fulan, yang tidak boleh adalah mengamati, itu menjadi haram.
Jadi ingat kalau ada foto perempuan yang menutup auratnya kita melihatnya dalam keadaan hajat ingin mengetahui siapa dia dan gambar siapa itu boleh-boleh saja.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Raffi Ahmad Bakal Bagi-bagi THR ke Ratusan Karyawannya, Berapa Besarannya?