"Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin (hukuman) lebih berat, ya. Ini kan AZ (Ammar Zoni) baru terjerat dua kali dan kita dapatkan bahwa barang buktinya berada di bawah batas maksimal yang ada di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)," ujar Ardhy dilansir dari Kompas.com.
Ammar Zoni akan menghabiskan waktu di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Ardhy memastikan proses hukum tetap berjalan meski Ammar Zoni berada di panti rehabilitasi.
"Meski direhabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan," imbuh Ardhy.
GridPop.ID (*)