"Kalau hukum positif kita sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang," kata Once.
"Ini ada hukum umum. Lex spesialis derogat legi generali. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 ayat 5 itu adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tau itu," katanya.
Mendengar perkataan Once, Ahmad Dhani pun mengutarakan pengetahuannya.
Menurut Dhani, larangan tersebut bisa dilakukan oleh pencipta lagu berdasarkan pasal 9 UU Hak Cipta.
Hal ini juga sesuai dengan hasil audiensi bersama menteri, yang juga dihadiri oleh Once Mekel.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani secara tegas memberikan ultimatum kepada Once Mekel dengan melarangnya membawakan lagu-lagu milik Dewa 19.
Keputusan tersebut dilindungi oleh peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Once Mekel Sebut Tak Akan Manggung dengan Lagu Dewa 19 Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan"
GridPop.ID (*)