Find Us On Social Media :

DITANGKAP! Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Kejang-kejang Dicokok Polisi, Ternyata Sembunyi di Lokasi Ini

By Ekawati Tyas, Jumat, 21 April 2023 | 16:15 WIB

Wawa (45) pelaku penganiayaan pemuda hingga kejang-kejang akhirnya ditangkap polisi.

GridPop.ID - Pelaku penganiayaan seorang pengendara motor hingga kejang-kejang yang viral belum lama ini akhirnya ditangkap polisi.

Mengutip Kompas.com, pelaku penganiayaan diketahui bernama Wawa (45).

Aksi kriminal Wawa terjadi di Jalan Raya Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Pria 45 tahun tersebut ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya.

Ya, Wawa bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur setelah berusaha kabur dari kejaran Satreskrim Polres Cimahi pada Kamis (20/4/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan Wawa terekam kamera dan viral di media sosial.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, lantaran rekaman video yang viral tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.

"Setelah kami identifikasi pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur.

Kemudian kami tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak ke arah Cianjur," kata Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023) malam.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban.

Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor.

Baca Juga: Pergoki Foto Istri Bareng Pria Lain Ada di Sosmed, Suami Murka hingga Tusuk-tusuk Sekujur Tubuh Korban, Begini Faktanya

Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi Wawa dilakukan tak jauh dari tempat tinggalnya.

Wawa mengaku terpancing emosi usai korban menyenggol kendaraannya.

Kemudian Wawa mengejar dan mendahului untuk menghentikan korban.

Berhasil dihentikan, keduanya sempat cekcok hingga berujung aksi pemukulan.

"Saat itu korban sebenarnya sempat meminta maaf kepada pelaku, namun pelaku emosi melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban korban sehingga korban terjatuh," papar Aldi.

"Setelah pelaku menganiaya, pelaku sempat menjambak rambut korban kemudian karena ramai, pelaku kemudian menghindar karena takut diamuk massa," imbuhnya.

Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami akan melakukan pendalaman terkait motif lainnya," ujar dia.

Sementara itu korban pemukulan akhirnya angkat bicara.

Mengutip Tribun Wow, korban nampak mengalami luka di pelipis bagian kanan sebagaimana terlihat dari unggahan @david_chris.

Baca Juga: AGH Dijatuhi Vonis Penjara 3,6 Tahun, Kekasih Mario Dandy Terbukti Bersalah dan Terlibat Penganiayaan Berencana Terhadap David

"Alhamdulilah, tapi ini sobek, tapi sudah pakai Betadine," kata Irwan.

Ia juga membeberkan kronologi sebenarnya.

"Ya kan dia keluar dari gang, dia langsung masuk ke jalan, saya ada di belakangnya," terang Irwan.

"Nah, saya mau menyalip dia, tapi di arah berlawanan ada mobil. Masa saya harus diadukan sama mobil."

"Ya sudah enggak apa-apa, saya diguntingkan (memotong jalur-red), jadi seolah-olah katanya mepet dia. Tapi kalau mepet kan harusnya kena ban, ini enggak."

"Sudah gitu dia langsung memberhentikan saya, terus saya ditanya-tanya," ujar Irwan.

Korban mengaku sakit kepala karena sempat dijambak ketika sedang kejang.

"Saya kejang-kejang, enggak ingat apa-apa, tapi pas sudah bangun, dia sudah enggak ada di TKP," tandasnya.

GridPop.ID (*)