Find Us On Social Media :

Awalnya Saling Senggol Motor, Pria Ini Pukul Remaja hingga Kejang-kejang, Endingnya Pasrah Ditahan Polisi

By Andriana Oky, Jumat, 21 April 2023 | 21:16 WIB

Insiden pemukulan pemotor Honda BeAT di Jalan Raya Sangkuriang sedang ditangani polisi.

GridPop.ID - Selalu ada yang viral di media sosial.

Seperti baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria di pinggir jalan.

Korban merupakan seorang pria pengendara motor.

Diwartakan Tribunnews.com, disebutkan kejadian tersebut terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/4/2023) sore.

Pelaku bernama Wawa Wahyudi (44) dan korban merupakan seorang remaja bernama Irwan (19).

Pelaku dan korban yang sama-sama mengendarai motor tidak sengaja bersenggolan.

Pelaku yang emosi langsung mendahului motor korban dan menghentikannya.

Keduanya terlibat cekcok hingga pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Akibatnya, korban terjatuh dan tubuhnya terbentur trotoar.

Baca Juga: Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa Kedokteran, Tawarkan Uang Damai Rp 15 Juta namun Ditolak Keluarga Korban

Korban seketika mengalami kejang-kejang. Nahasnya pelaku malah menjambak rambut korban.

Padahal sebelum dipukul, korban sudah berusaha minta maaf, namun tak dihiraukan.

Usai melakukan aksinya Wawa melarikan diri, sementara korban menderita luka-luka di bagian bibir dan pelipis mata.

Dikutip dari Kompas.com, Wawa yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melarikan diri sampai ke Cianjur.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

"Setelah kami identifikasi pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur. Kemudian kami tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak ke arah Cianjur," kata Aldi, saat ditemui di Mapolres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023) malam.

Setelah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, polisi kemudian menyergap dan menggiring pelaku ke Mapolres Cimahi untuk didalami apa motif pemukulan tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban. Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor.

Baca Juga: Sebelum Aniaya David hingga Koma, Mario Sempat Ancam Tembak Lewat Chat 

Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.

Atas penganiayaan yang dilakukan, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Paling ringan, pelaku penganiayaan bisa kena hukuman penjara paling ringan selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 4,5 juta.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Soroti Gestur Mario Dandy, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Anak Eks Ditjen Pajak Tidak Takut