Find Us On Social Media :

Pengendara Motor Ceritakan Detik-detik Dianiaya Sampai Kejang-kejang: Saya Dikejar

By Andriana Oky, Minggu, 23 April 2023 | 14:45 WIB

Wawa (45) pelaku penganiayaan pemuda hingga kejang-kejang akhirnya ditangkap polisi.

GridPop.ID - Kasus penganiayaan pengemudi motor di pinggir jalan masih terus berlanjut hingga saat ini.

Korban bernama Irwan (19) memaparkan detik-detik dirinya dianiaya oleh pengendara lain.

Irwan menceritakan awalnya motornya sempat bersenggolan dengan motor pelaku, Wawan (45).

"Terus saya dikejar dan diberhentikan, lalu saya minta maaf, tapi malah dipukul. Kalau seingat saya dipukul dua kali," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Setelah dipukul, Irwan terjatuh dan setelahnya ia tidak mengingat apa-apa lagi.

"Saya tahu kejang-kejang dan rambut dijambak juga lihat dari video. Kalau pas di lokasi, sama sekali tidak ingat apa-apa lagi," ucapnya.

Usai sadar, pemuda yang tinggal di Kabupaten Tasikmalaya ini menuturkan dirinya tak sempat ke rumah sakit.

"Jadi pas kejadian itu bos saya langsung datang, terus pulang ke Tasikmalaya.

Tapi pas sampai rumah ada yang nelepon dari polsek (Cimahi) disuruh datang," ungkap pemuda 19 tahun itu.

Baca Juga: DITANGKAP! Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Kejang-kejang Dicokok Polisi, Ternyata Sembunyi di Lokasi Ini

Setiba di Kepolisian Sektor (Polsek) Cimahi, Irwan langsung diminta membuat laporan ke Polres Cimahi.

Sementara itu Wawan langsung melarikan diri usai melakukan aksi kejinya tersebut.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, pria 45 tahun tersebut ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya.

Ya, Wawa bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur setelah berusaha kabur dari kejaran Satreskrim Polres Cimahi pada Kamis (20/4/2023).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, lantaran rekaman video yang viral tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban.

Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor.

Atas aksi penganiayaan itu, pelaku dikenai Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami akan melakukan pendalaman terkait motif lainnya," ujar dia.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Terima Motornya Disalip, Dosen UI Kena Tendang Pengendara PCX, Korban Ambruk hingga Luka di Bagian Wajah