GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh remaja 18 tahun ini.
Dirinya dibunuh pacarnya saat hamil.
Ria Puspita seorang siswi SMK asal kampung Ciparay, RT03/RW05, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur Jawa Barat bernasib nahas.
Wanita berusia 18 tahun itu tewas di bunuh pacarnya sendiri yang berinisial AG (17).
Dilansir dari laman tribunnews.com, motif pelaku karena ogah bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kejadian pembunuhan tersebut berawal ketika korban meminta bertemu dengan pelaku.
Saat itu, mereka membicarakan soal kehamilan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Akhirnya, saat itu korban beranjak untuk pulang ke rumahnya.
langsung mencekik korban.
Baca Juga: Ogah Tanggung Jawab, Pemuda di Jabar Cekik Pacarnya yang Hamil hingga Tewas, Begini Kronologinya!
"Pelaku langsung mengambil seutas tali yang ada di mobilnya dan langsung mencekik leher korban sehingga korban langsung pingsan tidak sadarkan diri," ucapnya.
Ia menambahkan, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung membawanya ke dalam mobil bak.
Setelah berjarak beberapa ratus meter dari titik pertama, pelaku kemudian melempar korban ke bawah jembatan.
"Korban ditemukan pada pukul 21.30 setelah dilakukan pencarian oleh beberapa saksi selanjutnya bersama-sama petugas dievakuasi dan dibawa Puskesmas Sukanagara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara mengutip dari laman tribunnewsbogor.com, Jasad korban masih di kamar mayat RSUD Cianjur," katanya.
Setelah diperdalam, terungkap bahwa ternyata sosok pelaku yang habisi nyawa gadis Cianjur itu adalah kekasihnya sendiri.
Korban Ria Puspita rupanya di bunuh oleh pacarnya sendiri berinsial AG.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah melakukan proses penyedilikan pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi sehingga pelaku AG (17) berhasil ditangkap.
"Pelaku AG (17) berhasil diamankan petugas Polsek Sukanagara dan Satreskrim Polres Cianjur."
"Pelaku diamakan di sebuah rumah di Kampung Tangkil, Desa Pasirbaru, Kecamatan Pagelaran sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari tadi," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2023) dikutip dari Tribun Jabar.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku AG untuk menghabisi nyawa kekasihnya tersebut.
"Barang bukti tersebut di antaranya yaitu, satu unit mobil jenis Mitsubishi SS dengan nomer polisi F8906 WF warna hitam, dan satu telepon genggam milik korban," kata dia. GridPop.ID (*)