Find Us On Social Media :

3 Tahun Pacaran, Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Seks Penjaga Warnet, Aksi Mesum Direkam dan Jadi Senjata Ancaman

By Ekawati Tyas, Kamis, 4 Mei 2023 | 15:15 WIB

Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa pacar.

GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang gadis berusia 16 tahun di Serang, Banten.

Pasalnya gadis belia tersebut diperkosa pacar sendiri selama bertahun-tahun.

Melansir Tribunnewsmaker.com, adapun pelaku pemerkosaan adalah pria penjaga warnet berinisial AG (22).

Kasus yang sudah terjadi bertahun-tahun ini terkuak ketika korban menampakkan bentuk tubuh yang berbeda.

Ya, perut gadis di bawah umur tersebut nampak membuncit dan semakin besar.

Pada akhirnya pihak keluarga curiga dan berhasil membuat korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

Keluarga lantas melapor ke polisi dan berujung penangkapan terhadap AG (22), warga Ciruas, Kabupaten, Serang, Banten.

AG yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warnet tersebut bertemu korban melalui Facebook.

"Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan.

Kemudian (di kosan) pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (28/4/2023).

Kisah cinta muda-mudi tersebut sudah terjalin sejak 2020.

Baca Juga: Setan Auto Insecure! Ayah Perkosa Darah Daging hingga Melahirkan Lalu Turut Tiduri Anak Korban, Modusnya Bikin Murka

Adapun pemerkosaan sudah dilakukan lebih dari sekali di kos pelaku.

"Adapun modus yang dilakukan yaitu melakukan perbuatan menyetubuhi, dan melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu dengan mengajak korban kosan," ujar Dedi.

Berdasarkan keterangan korban, Dedi menerangkan bahwa pelaku mendokumentasikan perbuatan asusila itu dalam bentuk foto dan video.

Kemudian foto dan video tersebut dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban jika menolak diajak bercinta.

"Pelaku juga mendokumentasikan di handphone miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban," ungkap dia.

Di sisi lain, pihak keluarga telah membawa anaknya untuk dicek dan ternyata gadis belia itu telah hamil tujuh bulan.

Kini orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang pada Minggu (23/4/2023).

"Pelaku AG akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Dedi.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, nasib serupa menimpa seorang siswi SD berinisial T (12) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

T diperkosa pacarnya yang berinisial A (19) di Pantai Konang.

"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023.

Baca Juga: Keperawanan Direnggut 5 Pemuda Bejat, Siswi SMP Alami Pendarahan hingga Trauma Berat, Begini Kronologinya

Semuanya di Pantai Konang," ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi.

Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.

Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

GridPop.ID (*)