Find Us On Social Media :

VIRAL di TikTok Warga Bikin Garasi dari Tiang dan Rantai Besi di Jalan Perumahan

By Andriana Oky, Sabtu, 6 Mei 2023 | 15:46 WIB

Viral di TikTok warga bikin garasi sampai makan badan jalan

"Jadi kita sudah datangi dan menanyakan langsung ke pemiliknya, warga perumahan situ," ujar Josman, dikutip TribunStyle.com dari TribunJakarta.com, Jumat (5/5/2023).

Setelah ditelusuri, rupanya mobil tersebut baru saja dibeli. Hal itu diketahui setelah Satpol PP Kabupaten Bekasi menemui ibu pemilik mobil.

Tetangga depan rumah M mengaku sudah memberi izin pada M untuk membuat garasi

"Iya, iya (sudah diizinkan tetangga), tadi pun tetangganya rumahnya tutup (saat polisi kunjungi)," jelas Josman tetangga di depan rumah M

Padahal sudah jelas ada aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Baca Juga: Viral di TikTok Sapi Naik Pelaminan, Pengantin dan Tamu Langsung Bubar Saat Sesi Foto, Netizen: Doa Mantan Terkabulkan

Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi; “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

” Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: VIRAL di Tiktok Dokter Wayan Obati Pasien di Rumah Terbengkalai, Wajah Aslinya Akhirnya Terungkap