Tak berselang lama, N juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan atas hubungan terlarangnya dengan Bripka DM.
Dalam kondisi tangan terikat, Bripka DM mengakui kesalahannya karena telah merusak keharmonisan rumah tangga N.
Ia sempat meminta agar N tak dihukum.
"Saya salah, jangan hukum dia (NH) saya yang harus dihukum," ucap DM, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan Bripka DM terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Bripka DM juga kini telah menjalani masa penahanan khusus Propam Polda Sultra.
"Sanksinya paling berat PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat), sanksi administrasi dan demosi atau penundaan pangkat," ucap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (06/5/2023), dikutip dari TribunSultra.com.
Namun, wanita berinisial N itu tak dilakukan penahanan dan hanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaaan pelanggaran kode etik Bripka DM.
Ferry mengatakan, Polda Sultra akan menindak tegas anggota Polri yang melanggar peraturan yang berlaku, termasuk selingkuh dengan istri orang.
Ia masih akan memastikan terkait keanggotaan dari Bripka DM tersebut.
"Saya belum bisa memastikan apakah benar itu adalah anggota Polda Sultra," ujar Ferry lewat panggilan telepon, Jumat malam (05/05/2023).