GridPop.ID - Polemik rumah tangga antara Inara Rusli dan Virgoun masih terus menjadi sorotan.
Terbaru, Inara Rusli melaporkan Tenri Ajeng yang diduga merupakan selingkuhan Virgoun ke polisi atas dugaa perzinahan.
Lapor polisi, Inara Rusli menyangkakan Pasal 284 terkait dugaan perzinahan pada Virgoun suaminya dan Tenri Ajeng Anisa.
Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar.
Kemudian Inara Rusli membacakan laporan polisi yang ia tujukan untuk Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa.
"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," ujar Inara dalam surat laporan polisi tersebut.
Beberapa bukti juga telah diberikan pihak Inara Rusli kepada penyidik untuk meyakinkan laporan polisi tersebut.
Bukti tersebut diantaranya berupa video, tangkapan layar dan transferan uang dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang dimaksud dalam laporan polisi tersebut.
Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Pengakuan sang Paman, Ibu Tenri Ajeng Akui Kenal Virgoun: Kaget!
"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," jelasnya.
Menanggapi laporan Inara Rusli, kuasa Hukum Tenri Ajeng pun buka suara.