Puas melakukan hal bejat tersebut, pelaku menggorok leher korban.
"R saat itu mengawasi saja."
"Jadi kesimpulannya R membantu Y membunuh Nu," kata AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (11/5/2023).
Sebelum meninggalkan korban pergi, pelaku mengambil ponsel korban.
Adapun pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dibuang ke rawa-rawa.
Terkait motif, ternyata pelaku tak terima korban memiliki pacar baru.
Ditambah lagi, beberapa bulan terakhir Y ternyata punya niat ingin mencuri handphone korban.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo. 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo. 76e RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda subsider Rp3 miliar.
Melansir Kompas.com, diketahui jasad korban ditemukan dalam kondisi mengering dan beraroma tak sedap pada, Minggu (7/5/2023).
Korban diketahui tak pulang sejak pamit pergi kerja kelompok.