Find Us On Social Media :

Viral di TikTok, Apa Maksud dari Istilah 'Revenge Porn'? Dan Bagaimana Hukumnya bagi Si Pelaku?

By Grid.,Helna Estalansa, Rabu, 24 Mei 2023 | 20:15 WIB

Apa Arti Revenge Porn, Istilah Viral di TikTok?

GridPop.ID - Ada banyak sekali istilah-istilah baru yang muncul dan viral di TikTok.

Sayangnya, tak sedikit netizen yang mengaku tidak mengerti dengan istilah-istilah yang viral di TikTok.

Seperti istilah 'Revenge Porn' yang belum lama ini viral di TikTok.

Ada yang sudah pernah mendengar atau menjumpai kata viral Revenge Porn di TikTok?

Ternyata kata tersebut juga kerap dipakai netizen di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter hingga WhatsApp.

Lantas apa sih arti istilah viral kata Revenge Porn ini? Berikut penjelasannya.

Baru-baru ini, publik digemparkan oleh video syur salah satu artis Tanah Air di sosial media.

Hal tersebut rupanya berkaitan dengan istilah revenge porn.

Lantas, apa arti kata revenge porn?

Istilah ini wajib diketahui oleh masyarakat agar lebih bijak dalam bermain media sosial.

Pasalnya, selain menyajikan video tak senonoh dan mengarah pada pornografi, revenge porn sering kali diunggah tanpa persetujuan salah satu pihak.

Baca Juga: Viral di TikTok, Seorang Wanita Legowo Berikan Susu ke Anak Hasil Selingkuhan Suaminya, Videonya Langsung Banjir Pujian

Hal tersebut tentu merugikan pihak tersebut.

Lebih lanjut, yuk simak arti kata revenge porn di bawah ini!

Arti Kata Revenge Porn

Dikutip dari kompas.id, revenge porn dapat diartikan sebagai tindak kejahatan dalam bentuk penyebaran video bernuansa seksual kepada masyarakat luas.

Tindakan ini sudah pasti dilakukan tanpa konsensual yang datang dari salah satu pihak dan umumnya terjadi kepada perempuan sebagai korban.

Cyber Civil Rights Initiative menyebutkan bahwa 90 persen korban dari tindak kejahatan tanpan konsensual ini adalah perempuan.

Ini lantaran perempuan lebih mungkin mendapatkan paksaan dari pihak laki-laki untuk mengirimkan foto atau video dalam keadaan tidak berbusana.

Ternyata, ada banyak sekali motif pelaku dalam melakukan revenge porn kepada korban, salah satunya sebagai bentuk balas dendam dan ancaman.

Namun, tidak jarang pelaku melakukan tindak kejahatan ini sebagai cara untuk mendapatkan popularitas semata saja tanpa memikirkan dampak buruk kepada korban.

Dampak Buruk Revenge Porn

Karena dilakukan tanpa adanya konsensual yang datang dari pihak korban, maka revenge porn memiliki dampak yang sangat buruk kepada korban.

Baca Juga: 10 Tahun Lebih Kena Teror Hal-hal Mistis, Pengakuan Wanita Ini Viral di TikTok: Tali Poci pun Muncul di Kamarku...

Penelitian mengatakan bahwa 49 persen korban mengalami cyberharrassment dan cyberstalking dari orang-orang yang menyaksikan konten nonkonsensual tersebut.

Dalam artikel yang diterbitkan oleh Journal of The American Academy of Psychiatry and The Law di tahun 2016, korban yang mengalami revenge porn cenderung merasakan emosi, rasa bersalah yang beesar, paranoia, depresi, hingga keinginan untuk bunuh diri.

Tindak kejahatan ini juga dapat menyerang psikis korban yang membuat hubungan pribadi mereka mengalami penurunan, sehingga menimbulkan perasaan terasing.

Para korban pun akan terus mendapatkan penghinaan yang membuatnya tidak berdaya dan harus mempertahakan integritas mereka seumur hidupnya.

Sehingga, dampak buruk yang diberikan oleh revenge porn akan membuat korban mengalami masalah mental, seperti depresi, rendah diri, merasa tidak berharga, dan menarik diri dari kehidupan masyarakat.

Tentu saja, para pelaku harus mendapatkan hukuman yang sepadan setelah melakukan tindak kejahatan ini yang memberikan dampak buruk bagi korban revenge porn.

Hukuman Pelaku Revenge Porn

Penyebaran konten asusila ini sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".

Para pelanggar pasal tersebut atau pelaku revenge porn sudah pasti akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".

Untuk itu, masyarakat Indonesia harus menyadari dengan baik dampak buruk yang diberikan kepada korban dan hukuman yang diberikan jika melakukan tindakan revenge porn.

Membuat lingkungan internet yang nyaman dan bersih dapat membantu masyarakat Indonesia lebih berkembang dalam mengakses kemajuan teknologi.

Maka dari itu, ciptakan ruang aman bagi seluruh pihak, baik laki-laki dan perempuan, dari tindak kejahatan revenge porn yang menyebabkan banyak sekali kerugian.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Apa Arti Revenge Porn, Istilah Viral di TikTok? Kata Populer Ini Kerap Dipakai Netizen di Medsos"

Baca Juga: Viral di TikTok Remaja Joget Asyik Berujung Nangis Kejer Usai Mobil Pinjaman Ringsek, Terkuak Fakta di Baliknya

(*)