Dikutip dari TribunMedan, Muksin kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran perbuatan kejinya terhadap istrinya, Nursaima Pohan.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Barumun karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yakni merobek kemaluan sang istri menggunakan jemarinya.
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada 26 April lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22:30 WIB saat keduanya berhubungan intim.
Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak bercinta hingga bertengkar mulut.
Kemudian Muksin memaksa istrinya untuk melakukan hubungan suami istri.
Saat posisi Muksin berada diatas, lalu dia memasukkan sekitar enam jari dari kedua tangannya ke kemaluan istriya.
Pelaku lalu menariknya hingga robek dan membuat korban berteriak kesakitan.
Korban diperkirakan mengalami luka robek pada bagian intim mencapai 10 sentimeter.
“Jemari kedua belah tangan tersangka telunjuk, tengah dan jari manis dimasukkannya ke dalam lubang kemaluan korban" katanya.
"Setelah itu di koyakkannya sehingga pada bagian lubang kemaluan koyak,” kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).
Setelah melakukan KDRT terhadap istrinya, pelaku pun langsung melarikan diri.