GridPop.ID - Nasib tak terduga tak dialami oleh seorang istri sah.
Bagaimana tidak sudahlah diselingkuhi, sang istri sah harus membayar Rp 150 juta ke pelakor.
Bagaiman bisa?
Melansir TribunStyle.com, berikut kisahnya.
Adalah Christie Lee Kennedy yang harus membayar denda sebesar Rp 150 juta terhadap suami dan selingkuhan suaminya.
Hal tersebut diputuskan oleh pengadilan.
Christie disidang karena menabrak suami dan pelakor di jalan.
Menurut pengadilan, pada Maret 2023, Kennedy memata-matai suaminya menggunakan aplikasi Find My Phone di ponselnya, setelah dia memberitahunya bahwa dia menjemput anaknya dari tempat penitipan anak.
Namun, saat mengikuti, Christie Kennedy menemukan suaminya sedang berpelukan dan mencium wanita lain tepat di jalan.
Baca Juga: Istri Kuras Tabungan Beli Truk untuk Modal Usaha, Suami Malah Asyik Selingkuh dengan Rekan Kerja
Karena marah, sang istri kemudian masuk ke mobilnya dan menabrak pasangan itu, menjatuhkan mereka berdua ke aspal.
Pengacara Christie membela dengan berpendapat jika kliennya tidak berniat menabrak pasangan selingkuh itu.