Berdasarkan keterangan saksi- saksi dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh 11 orang pelaku dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Kepada polisi, korban mengaku mengenal para pelaku di sebuah rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming uang, dibelikan baju baru dan ponsel.
"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujar dia, Senin (29/5/2023).
Pelaku sebanyak 11 orang itu melakukan perbuatannya itu berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.
Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.
GridPop.ID (*)