Find Us On Social Media :

UNIK! Warga Sukodono Gelar Syukuran Usai Dapat Kabar Masriah si Emak-emak Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara

By Ekawati Tyas, Senin, 5 Juni 2023 | 21:15 WIB

Warga gelar syukuran usai MAsriah dipenjara.

GridPop.ID - Warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur menggelar syukuran lantaran Masriah dipenjara.

Masriah adalah seorang emak-emak yang viral lantaran membuang tinja dan air kencing ke rumah seorang tetangganya.

Kini Masriah ditahan selama satu bulan lantaran aksinya tersebut.

Melansir Tribun Wow, rupanya warga setempat sampai menggelar syukuran setelah Masriah dipenjara.

Warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo menggelar syukuran pada Sabtu (3/6/2023).

Videonya viral setelah diunggah sejumlah akun medsos, salah satunya @terangmedia.

Nampak warga yang hadir dalam acara tersebut begitu bahagia.

Acara tersebut dihadiri anak-anak hingga orang dewasa.

Seorang warga bernama Raffi (20) mengaku, syukuran ini memang digelar lantaran Masriah dipenjara.

"Ya ibu ibu sini lagi mengadakan tasyakuran atas dipenjaranya Masriah," ucap Raffi.

Pasca mendengar kabar bahwa emak-emak penuh kontroversi tersebut ditahan, warga langsung menggelar syukuran.

Baca Juga: Kesaksian Korban Selamat Bikin Merinding, Kecelakaan Maut 3 Kereta Api di India Viral di TikTok

Raffi mengungkap bahwa aksi Masriah tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi tak tenteram.

Mengutip Tribun Jatim, diketahui bahwa Masriah sudah enam tahun melakukan aksinya menyiram tinja dan air kencing ke rumah tetangga.

Ya, aksi tersebut dilakukan sejak 2017.

Kedua pihak sempat didamaikan, namun pelaku Masriah masih melakukan aksinya.

Motif di balik aksi emak-emak tersebut yakni ingin memiliki rumah sang tetangga, Wiwik.

Sebelumnya rumah tersebut adalah milik adik Masriah.

Tapi rumah itu telah dijual kepada Wiwik.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.

Buntut teror tersebut, pemilik rumah merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Masriah divonis sebulan penjara karena kerap membuang kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.

Baca Juga: Pengertian Beige Flag yang Sedang Viral di TikTok, Ternyata Ini Ciri-cirinya

"Mengadili, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim, Didik Asmiatun, saat membacakan amar putusannya.

GridPop.ID (*)