GridPop.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban tindak asusila oleh empat pemuda bejat di Bengkong Batam.
Melansir Tribun Batam, empat tersangka pemerkosaan yaitu R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20).
Mereka telah ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Para tersangka beraksi ketika korban mabuk usai dicekoki miras.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, dalam kasus ini terdapat dua kejadian dengan satu korban.
"Kejadian pertama dialami korban, Minggu (21/5/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir Danau Dragon Lake, Bengkong," kata Rizqy, Selasa (6/6/2023).
Korban kala itu dibawa oleh dua tersangka, R dan AR.
Korban disetubuhi oleh R, sementara AR memegangi sambil meraba dada dan bagian sensitif gadis belia tersebut.
Adapun kejadian kedua dilakukan ASK dan AKB di kamar kos di kawasan Bengkong Indah pada, Selasa (30/5/2023).
"Saat itu, korban dibawa oleh AKB ke kamar kos tersebut dan disetubuhi.
Waktu itu antara korban dan tersangka dalam keadaan mabuk," lanjut Kapolsek.
Baca Juga: Kenal di Medsos, Siswi SMP Dirudapaksa Mahasiswa di Kamar Kos, Ancam Bakal Foto Alat Vital
Tak sendirian, AKB mengajak temannya yaitu ASK untuk memperkosa korban setelahnya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris yang memimpin pengungkapan menambahkan, korban membuat laporan pada Rabu (31/5/2023) malam dan langsung ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil mengetahui keberadaan salah satu tersangka yakni di kawasan Batuampar.
Tim kemudian turun ke lapangan dan langsung mengamankan ASK pada Kamis (1/6/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kami lakukan pengembangan dan AKB turut diamankan di kamar kosan Bengkong Indah, tempat korban dinodai," kata Aris.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, barangkali ada pelaku lain dalam kasus ini.
Jika ada perkembangan akan kami informasikan kembali," ujar Aris.
Sementara itu dilansir dari Kompas.tv, kasus serupa menimpa seorang anak di bawah umur berinisial PG (14) di Grobogan, Jawa Tengah.
Siswi SMP tersebut diperkosa 5 pemuda di lokasi berbeda.
Sebelum diperkosa, korban mengaku telah dicekoki miras oplosan.
Korban yang mabuk akibat minum miras oplosan kemudian disetubuhi paksa dengan disertai ancaman oleh para pelaku di areal persawahan.
Lokasi lain yakni di areal persawahan yang ada di Kecamatan Brati, Grobogan lalu yang terakhir di salah satu rumah tersangka di Kelurahan Grobogan.
Satreskrim Polres Grobogan kemudian menetapkan 5 pemuda asal Kecamatan Grobogan sebagai tersangka yaitu DR (17), IF (18), AS (20), AM (23) dan IP (20).
Dari 5 tersangka, 3 pelaku dihadirkan dalam gelar perkara, sementara itu 1 pelaku yang masih di bawah umur dan 1 orang lagi masih buron.
Para pelaku dijerat pasal 81 subsider pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)