GridPop.ID - Pasangan suami istri di Jepara, Jawa Tengah memaksa gadis berusia 17 tahun melihat mereka berhubungan intim.
Mengutip Tribun Wow, diketahui pasangan suami istri dengan tingkah nyeleneh itu masing-masing berinisial NG (30) dan NP (27).
Semua berawal dari keinginan si suami yakni NG yang memiliki fantasi bercinta bertiga atau threesome.
Bukannya melarang, NP malah menuruti keinginan suaminya tersebut dengan dalih ingin membuat senang.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tindak asusila itu terjadi di kamar tersangka, pada Sabtu (18/2/2023) sore.
Korban diminta untuk melihat dua tersangka yang merupakan pasutri tersebut melakukan hubungan badan.
Sebenarnya korban sempat ingin keluar dari kamar, namun NG mencegahnya.
Kemudian tersangka memepet korban hingga ke pojok pintu.
Setelah itu NP memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
NP yang ada di kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban.
“Korban merupakan pacar keponakannya tersangka,” kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: 'Aku Mau Main Bertiga' Kisah Bocah SD Ketagihan Bercinta, Sempat Tunjukan Perilaku Ini di Rumah
Bahkan tersangka turut mengancam jika keinginannya tidak dituruti, maka hubungan korban dengan keponakan tersangka tidak lancar.
Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka.
Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka.
NP mengaku kepada polisi sudah memperkosa korban sebanyak enam kali di hotel.
Melansir Tribun Jateng, bahkan NG melakukan itu di hotel tanpa sepengetahuan NP.
Berdasarkan pengakuan, NG memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali di hotel sejak Februari hingga pertengahan Juni 2023.
Korban memang mengenal baik kedua tersangka.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari 2023 dengan dalih diajak masak-masak."
"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata AKBP Wahyu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Kapolres Jepara menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.
GridPop.ID (*)