GridPop.ID - Seorang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer terciduk dengan oknum ASN saat selingkuh di dalam mobil.
Melansir Serambinews.com, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Nagan Raya menahan pasangan bukan suami istri pada, Kamis (8/6/2023).
Keduanya ditahan atas pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Diketahui si pria berinisial F (36) bekerja sebagai seorang ASN.
Sementara si wanita yaitu F (32) merupakan honorer.
Keduanya yang sudah sama-sama memiliki pasangan tersebut bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya.
Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue, Kamis (1/6/2023) dini hari.
Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis (8/6/2023) mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH.
"Kasus itu diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP (surat perintah dimulai penyidikan) guna dikirim ke jaksa," katanya.
Adapun kasus ini diproses lantaran telah diserahkan ke Satpol PP/WH dan laporan perkara dari suami F yang meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Aceh, yaitu Qanun Hukum Jinayat.
"Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya.
Baca Juga: Kepincut Pesona Ayah Mertua, Istri Nekat Jalin Cinta Terlarang hingga Hamil Anak Kembar