Find Us On Social Media :

Tersangka yang Beri Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita seorang Wanita, Ini Sosoknya

By Andriana Oky, Rabu, 14 Juni 2023 | 17:17 WIB

Tersangka yang memberikan minuman mengandung narkoba ke balita adalah seorang wanita

GridPop.ID - Kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur memasuki babak baru.

Polisi berhasil menahan tersangka yang memberikan narkoba pada minuman yang diminum oleh balita tersebut.

Tersangkanya adalah seorang perempuan berinisial TR.

Diwartakan Tribunnews.com, TR kini sudah ditahan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan Satresnarkoba)," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Selain TR, polisi juga sempat mengamankan dua tersangka lainnya yakni R teman serumah TR dan J (kekasih TR).

R dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba sehingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Namun, R tidak terlibat dalam kasus ini sehingga hanya direhabilitasi. Sedangkan J dibebaskan karena negatif narkoba.

Kronologi TR memberi minum pada korban N

Baca Juga: Hiperaktif hingga Ngoceh Terus, Begini Kondisi Balita Positif Narkoba di Samarinda, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TR dan R tinggal bersama.

Sehari setelah keduanya mengkonsumsi narkoba, ibu N datang ke rumah TR untuk meminjam uang.

N korban menghampiri ibunya untuk meminta minum, lalu sang ibu meminta air putih ke TR karena letak rumah mereka yang jauh.

"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," paparnya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Saat korban meminum air putih, TR baru menyadari botol minum tersebut bekas dipakai untuk menghisap sabu bersama R.

"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," terang Ary Fadli

Tersangka TR dijerat Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Melansir KompasTV, sebelumnya ibu korban sempat curhat atas kejadian yang dialami anaknya melalui akun Facebook sehingga direspons TRC PPA Kaltim.

Ibu korban lalu sempat bertanya kepada tetangganya ST perihal air mineral tersebut.

Baca Juga: Niat Hati Syuting Keluar Negeri, Artis Bollywood Ini Dijebak Jadi Pengedar Narkoba Lewat Sovenir

Namun, ST menjawab air itu ia bawa dari warung. Belakangan, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.

Balita itu kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urin dan terkonfirmasi positif metafetamina yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Borok di Lapas Dibongkar, Tio Pakusadewo Ungkap Ada Pabrik Narkoba Libatkan Anak Menteri hingga Modus Penyamarannya