Sempat berhenti karena korban menikah, tetapi aksi pelaku kembali dilakukannya saat korban bercerai dengan suaminya.
Menurut Hary, pelaku Karsiman melakukan aksinya terhadap korban ketika rumah dalam kondisi sepi.
Sambil mengancam korban, pelaku memaksa korban berhubungan badan.
"Pelaku ini selalu mengancam korban. Bila korban tidak mau menuruti kemauannya, pelaku mengancam korban akan membunuh ibu korban," jelas Hary.
Korban S dipaksa berhubungan intim oleh pelaku Karsiman saat berumur sekitar 16 tahun atau pada tahun 2013.
Saat pertama kali Karsiman melakukan aksi tak terpujinya tersebut, ketika korban yang sedang menonton televisi di ruang tengah dan kondisi rumah sedang sepi.
Melihat kondisi rumah sepi dan tergiur dengan tubuh korban, membuat pelaku Karsiman memaksa korban ke dalam kamar sambil mengancam.
Takut di bawah ancaman pelaku, terlebih ibunya akan dibunuh pelaku, sehingga membuat korban tak bisa melawan dan terpaksa berhubungan badan dengan pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Dari Gadis Belia hingga Menjanda, Ayah Tiri Paksa Putri Tiri Berhubungan Badan"
(*)