Find Us On Social Media :

Lempar Anjing ke Buaya Lantaran Jengkel, Aksi 3 Karyawan Ini Viral di TikTok, Kini Jadi Tersangka

By Ekawati Tyas, Minggu, 18 Juni 2023 | 19:30 WIB

Aksi para pekerja lempar anjing untuk dimakan buaya.

GridPop.ID - Viral di TikTok dua pria lempar anjing untuk jadi santapan buaya.

Melansir Kompas.com, media sosial digegerkan dengan video 2 orang karyawan sebuah perusahaan di Kalimantan.

Mereka merekam aksi saat melempar anjing sebagai santapan buaya muara.

Bahkan mereka nampak tertawa kegirangan ketika anjing jadi santapan predator air tersebut.

Dalam video berdurasi 29 detik yang beredar, tampak dua orang itu mengayunkan anjing yang ditangkapnya.

Kemudian hewan tersebut dilempar ke arah buaya yang berada di Sungai Sebaung.

Kian membuat murka yaitu saat mereka begitu girang menyaksikan anjing tersebut diterkam buaya.

"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak orang dalam video yang beredar di Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.

Usut punya usut, dua laki-laki yang melempar anjing yaitu DF dan SR.

Sedangkan perekam video adalah GA.

Ketiganya merupakan pegawai kontrak untuk driver alat berat di PT Jaya Mimika Lestari (JML) di Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Ada Why Mister Messi Why yang Dinyanyikan Aldi Taher, Berikut Kumpulan Lagu Viral di Tiktok Terbaik 2023

Saat dimintai keterangan manajemen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing dalam kondisi hidup ke mulut buaya muara akibat kejengkelan yang terpendam sejak dua minggu belakangan.

Ketiganya sering kehilangan sepatu atau sandal.

Bahkan kerap kali bekal makan mereka berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka.

Perwakilan PT JML, Irianto mengatakan, menurut para pelaku, anjing liar itu seringkali menghabiskan bekal makanan mereka.

"Bisa dibayangkan begitu capek selesai kerja dan makanan mereka dihabiskan anjing anjing liar.

Itu yang mendasari mereka melakukan aksi yang viral itu," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Melansir Tribun Jabar, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).

Ketiganya dijerat pasal 302 KUHP dan atau pasal 91 B ayat 1 Jo pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tapi mereka tidak ditahan.

"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," ucap dia.

Baca Juga: Sering Jadi Konten Video Viral di TikTok, Apa Maksud dari Istilah Baru NT?

GridPop.ID (*)