Find Us On Social Media :

HEBOH Pungli Bikin KTP Bayar Rp 1 Juta atau Berhubungan Badan, Oknum Pegawai di Bandung: Cuma Bercanda

By Andriana Oky, Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:15 WIB

Ilustrasi KTP Elektronik.

Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.

KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Viral Pungli Sekelompok Preman di Jalan Umum hingga Minta Pengendara yang Lewat Wajib Bayar, Faktanya Bikin Syok!