Find Us On Social Media :

Gerebek Suami Tak Pakai Celana di Kamar Hotel, Istri Sah Syok Lihat Pelakor Todong Pisau

By Andriana Oky, Rabu, 28 Juni 2023 | 11:16 WIB

Ilustrasi perselingkuhan.

GridPop.ID - Seorang wanita menelan pil pahit usai membongkar perselingkuhan suaminya.

Aksi wanita tersebut viral di media sosial.

Pasalnya ada beberapa adegan yang membuat netizen geram selain perselingkuhan sang suami.

Melansir Grid.ID, peristiwa ini terjadi di Jiangsu, Tiongkok dimana netizen di sana berlomba-lomba membagikan video penggerebekan istri terhadap suaminya.

Video tersebut berdurasi 2 menit 40 detik.

Mulanya sang istri tahu suaminya akan check ini ke hotel dengan selingkuhannya.

Sang istri berniat untuk menggerebek sang suami, hingga ia pun mengajak teman-temannya.

Setibanya di hotel, dugaan perselingkuhan itu pun benar terkuak saat suaminya masuk ke kamar hotel dengan sang pelakor.

Sang istri dan teman-temannya menunggu sejenak sampai siap menggrebek.

Baca Juga: Suami Mendadak Hobi Mandi Sepulang Kerja, Istri Kaget Ternyata Main Gila dengan Wanita Lain Pakai Cara Kotor Ini

Saat pintu kamar digrebek sang suami masih terbaring di ranjang dengan pelakor.

Ketika pintu didobrak, sang suami ketakutan hingga bergegas keluar sampai belum sempat memakai celana.

Pria itu berusaha menghalang istrinya masuk ke kamar, sementara si pelakor santai bermain ponsel dengan wajah yang judes.

Istri yang murka langsung melempar segala perabotan yang ada di kamar hotel tersebut hingga menyebut bahwa ia dan suaminya belum bercerai.

Sang pelakor tiba-tiba mengambil pisau buah di meja dan mengarahkan ke leher sang istri sambil melindungi lehernya dan bersembunyi di balik tirai.

Tahu perseteruan istri dan pelakor bisa membahayakan nyawa, suami sah menenagkan keduanya sambil meminta membicarakan hal ini secara baik-baik.

Netizen Tiongkok geram dengan aksi sang selingkuhan yang mengarahkan pisau ke istri sah.

Sementara itu, sang istri berniat melaporkan suami dan selingkuhannya ke polisi.

Lantas apakah suami atau istri yang berselingkuh dapat dipidana?

Baca Juga: Singgung soal Sisi Gelap, Lady Nayoan Bongkar Alasan Rendy Kjaernett Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah: Mereka Sama-sama Mengakui

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan di Indonesia sendiri istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya.

Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina / perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).

Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Pertanggung jawaban hukum pidana Gendak (Overspel) Suami atau istri yang terbukti melakukan gendak (overspel), dapat melaporkan pasangannya tersebut (yang melakukan tindak pidana) secara pidana melalui Kepolisian.

Dasar laporan diatur Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tampak Baik-baik Saja Usai Diselingkuhi Syahnaz Sadiqah, Sikap Jeje Govinada Dibongkar Psikolog Ini