Find Us On Social Media :

AKHIRNYA Sandang Status Tersangka Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Meringkuk di Penjara Selama 15 Tahun

By Ekawati Tyas, Selasa, 4 Juli 2023 | 11:47 WIB

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023).

GridPop.ID - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.

Mengutip Kompas.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan status baru Mario Dandy.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).

Adapun anak Rafael Alun Trisambodo tersebut menyandang status tersangka sejak 27 Juni 2023.

Terkait hukuman, Mario terancam dipenjara hingga 15 tahun.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Mengutip Tribun Manado, Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum anak AG mengapresiasi penetapan tersangka Mario terkait kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya.

"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor.

Baca Juga: Mario Dandy Keceplosan, Hakim Heran Dengar Pernyataan Tersangka Perihal Penjara Mewah: Tidak Ada Cerita itu