Popo Barbie dijerat dengan pasal berlapis.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi.
Ia mengatakan bahwa, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia terancam dipenjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis karena membuat dan menyebarkan video ke media sosial, terancam di atas 10 tahun kurungan penjara,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Edi mengatakan, selain diduga membuat konten bermuatan Pornografi, Popo Barbie juga dinilai menyebarkan video itu lewat empat ponsel.
Kini, empat ponsel dan manekin tersebut sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Popo Barbie Ditangkap Polisi