Find Us On Social Media :

Ikut Nonton saat Sang Istri Hubungan Intim dengan Pria Lain, Suami Ini Tega Jual Istrinya dengan Tarif Rp 1,2 Juta

By Grid.,Helna Estalansa, Sabtu, 8 Juli 2023 | 17:46 WIB

ilustrasi bercinta

GridPop.ID - Bejat, seorang suami tega menjual istrinya untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain.

Tak sampai di situ saja, sang suami bahkan ikut menonton istrinya saat melakukan hubungan intim dengan pria lain.

Berikut kisah lengkapnya!

Yuda Fitria Yanto (30) warga Desa Ngepung Bunder Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta tega menjual istrinya, TSN di sosial media layanan seks.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka mengiklankan istrinya di beberapa sosial media layanan seks.

Yuda menjual istrinya dengan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Mirisnya, layanan seks itu dilakukan di depan suami atau sang tersangka.

Pasangan suami istri tersebut ditangkap di Hotel Surya, Kecamatan Banjarsari, Kota surakarta pada Selasa (13/7/2023) pukul 23.00 WIB bersama satu pria lain.

Penangkapan tersebut bermula saat Selasa (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB warga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan seorang laki-laki menjual istrinya di Hotel Surya.

Selanjutnya warga bersama anggota Unit PPA melakukan penyelidikan ke Hotel Surya di kamar nomor 315 lantai 3.

Di kamar tersebut didapati seorang wanita dan dua orang laki-laki.

Baca Juga: Termasuk Gangguan Tidur, Ini 20 Penyebab Disfungsi Ereksi yang Jadi Momok Menakutkan Pria Dewasa

Mereka didapati baru saja selesai melakukan kegiatan persetubuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta.

"Mereka akhirnya dibawa ke di Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saya konferensi pers, Jumat (7/7/2023).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600 ribu, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 bulan hingga 1 tahun yang lalu.

Kepada pelaku, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul "Miris, Suami Ini Jual Istrinya dengan Tarif Rp 1,2 Juta, Ikut Nonton saat Layani Pria Lain"

Baca Juga: Salah Satunya Turunkan Berat Badan, Ini Deretan Manfaat Berhubungan Intim

(*)