GridPop.ID - Kasus suami jual istri untuk layani pria lain baru-baru menjadi sorotan di Solo.
Seorang suami nekat jual istri di Solo untuk prostitusi dengan tarif Rp 1,2 juta.
Tak hanya itu, suami juga ikut lihat saat istri sedang disetubuhi pelanggan.
Seorang pria berinisial YS (26) ditangkap petugas kepolisian di sebuah hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023) pukul 23.00 WIB.
Pria asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tersebut menjual istrinya untuk layanan prostitusi.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, YS diamankan lantaran ada laporan seorang suami yang menjual istri menggunakan berbagai media sosial.
"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dugaan seorang laki laki yang telah menjual istrinya di hotel di kawasan Gilingan," paparnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti untuk melakukan penangkapan.
"Selanjutnya pelapor bersama anggota unit PPA Polresta Solo melakukan penyelidikan ke hotel dan benar didapati di kamar nomor 315 lantai 3, ada seorang wanita dan dua orang laki-laki, habis melakukan kegiatan persetubuhan," sambungnya.
Di dalam hotel tersebut ada pelaku YS, istrinya dan laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi pelaku.
YS menjual istrinya dengan kisaran tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Sehari Terpaksa Layani Nafsu Bejat 4 Pria, Pilu Istri Dijual Suami, Takut Dihajar Jika Tak Nurut
"Akhirnya diketahui salah satu laki adalah seorang suami yang telah menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1, 2 juta selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Surakarta," tuturnya.
Kombes Pol Iwan menambahkan pelaku menggunakan tagline Wild Wife ketika menjual istrinya.
"Dia hanya menggunakan dalam brand jualannya adalah Wild Wife, tawaran service wild," katanya.
Bahkan jasa prostitusi yang ditawarkan pelaku juga melayani hubungan tiga orang atau bertukar pasangan.
Pelaku bahkan menyaksikan langsung istrinya disetubuhi oleh pria lain.
Pelaku YS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Solo, Jumat (7/7/2023).
YS mengaku telah menjual istrinya yang berinisial PP (28) sebanyak 10 kali.
Pelaku menggunakan media sosial untuk menjual istrinya ke pria hidung belang.
"Kurang lebih satu tahun. Kurang lebih 10 kali transaksi."
"Melalui media sosial. Sebagian tunai sebagian transfer sesudah (bersetubuh)" bebernya.
Menurut YS, pelanggan memiliki hak untuk menentukan lokasi untuk berhubungan badan.
"Tempatnya yang menentukan pelanggan, yang menyiapkan pelanggan juga. Saya di situ nunggu, mengantar dan menjemput," tandasnya.
Mengutip dari laman kompas.com, Pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun. GridPop.ID (*)