GridPop.ID - TErdesak kebutuhan ekonomi seorang pria nekat menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Adalah YS (26) pria asal Gunungkidul, DIY yang menjual istrinya melalui media sosial.
Dalam setahun terakhir ini, YS sudah menjual istrinya PP (28) sebanyak 10 kali.
Diwartakan Tribunnews.com, aksi YS itu dibongkar saat ia melakukan praktiknya di sebuah hotel di Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
YS ditangkap bersama sang istri dan seorang pelanggan pada Selasa (13/6/2023) pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan YS menjual istrinya karena desakan ekonomi.
"Karena khilaf. Karena banyak kekurangan uang," ungkapnya, Jumat (7/7/2023).
YS membuat tagline Wild Wife karena memaksa istrinya melayani beberapa permintaan yang diinginkan pelanggan.
"Jadi mereka itu di dalam satu kamar, dia tahu apa yang dilakukan pelanggan dan istrinya. Kadang mereka mabuk bareng. Dia ikut melayani bisa threesome bisa foursome."
"Makanya di akun medsos mengatakan Wild Wife. Sesuai permintaan pelanggan," ujarnya.
Tak hanya merekam, YS juga mengunggah video syur sang istri ke media sosial.
"Ada akun. Dia juga sering mengupload kegiatan tersebut. Kalau pada saat penangkapan kami, kami tidak menemukan apa yang ada di video."
"Tapi dari penelusuran jejak yang didapatkan di postingan dia itu ada dan banyak. Itu kelihatannya iklan bahwa dia bisa melayani sampai sejauh ini," bebernya.
YS mengaku telah menjual istrinya yang berinisial PP (28) sebanyak 10 kali
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, selama satu tahun itu, YS memasang tarif mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.
Sedangkan, saat ditangkap di Kota Solo, ia menjual istrinya seharga Rp 1,2 juta.
"Sembilan kali di Yogyakarta, satu kali di Solo. Tarif berbeda-beda. Tergantung, jarak tempuh," ujar YS dalam pengakuannya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), Agus Sunandar, mengatakan, pelaku juga berada di dalam kamar hotel dan menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan orang lain.
Layanan seks ini ditawarkan pelaku melalui media sosial.
"Jadi, bukan sebatas mengantar. Tadi, pelaku berada di dalam kamar hotel," kata Agus.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)