Menyadari pantatnya disentuh, Abidzar menunjukkan sikap tak terima.
"Gila, pelecehan ini, pelecehan barusan ini," ucap Abidzar.
Ia tak terima atas perbuatan yang menyentuh area sensitifnya secara sengaja
"Pelecehan bukan dari cowok ke cewe doang ya. Tapi sebaliknya juga ada," ujar Abidzar Al-Ghifari dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya@abidzar73, Senin (10/7/2023).
Jenis-jenis pelecehan seksual menurut UU TPKS
Mengutip Kompas.com, Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual;
- dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga: Pantas Rezekinya Tak Pernah Seret, Raffi Ahmad Enteng Beri Hadiah Motor Antik untuk Abidzar
Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu:
- Perkosaan;
- Perbuatan cabul;
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak;
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- Pemaksaan pelacuran;
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual;
- dan Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.
GridPop.ID (*)