Find Us On Social Media :

Tiduri 10 Janda Lalu Peras Hartanya, Pria Ini Mampu Bikin Korban Dimabuk Kepayang Dalam Waktu Sebulan, Kini Dipolisikan

By Luvy Octaviani, Minggu, 16 Juli 2023 | 10:16 WIB

Ilustrasi pria tipu janda

GridPop.ID - Kelakuan pria ini menjadi sorotan.

Bagaimana tidak? pria ini memeras harta banyak janda setelah menidurinya.

Dilansir dari laman GridPop.ID, petualangan Yandi (28) dalam memperdaya janda kaya di Semarang harus berakhir.

Pria asal Simpang, Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini ditangkap pihak kepolisian di kamar kos di Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Setidaknya ada 10 janda kaya yang melapor telah diperas dan ditiduri Yandi.

Melansir dari Tribunnews.com, dalam menjalankan aksinya Yandi menggaet janda kaya melalui aplikasi kencan Tantan.

Tak butuh waktu lama, Yandi hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati janda kaya incarannya.

"Iya hanya butuh sebulan," terangnya.

Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam menjalankan aksinya Yandi mengaku sebagai bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang.

Pelaku juga mengaku singel dan belum menikah.

Baca Juga: Istri Diteriaki 'Janda Pirang', Suami Auto Murka dan Tebas Kepala Pria yang Sedang Mabuk, Begini Faktanya

"Setelah dekat dengan korban, pelaku lalu meminjam sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai modal usaha," beber Irwan, Jumat (10/09), dikutip dari Tribun Jateng.

Ia melanjutkan, tak hanya meminta uang ke korban, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan.

Semisal korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.

Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri.

Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta.

Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.

Korban lainnya alami kerugian dari Rp 42 juta, Rp 22 juta, Rp 27,8 juta dan Rp 4,3 juta.

"Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan," tuturnya.

Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. GridPop.ID (*)